Kejari Kota Kediri Lakukan Restorative Justice kepada Dua Pecandu Narkotika

    Kejari Kota Kediri Lakukan Restorative Justice kepada Dua Pecandu Narkotika

    KEDIRI - Kali pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk penyalahgunaan narkotika dan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ada 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti dibawah 1 gram. 

    Dalam keterangan pers Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat, S.H, M.H, dan Kasi Pidum Yuni Priyono, S.H dan Maria Febriana, S.H, M.H selalu Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri di Ruang Pertemuan Lantai 2, Rabu (31/8/2022) didepan puluhan awak media. 

    Novika menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menyerahkan 2 tersangka pengguna narkotika kepada Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Foundation Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Senen kemarin (29/8/2022) 

    Tersangka berinisial AK dan FTS dimana keduanya dalam perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Kedua tersangka kita lakukan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi karena ada beberapa syarat yang sudah dipenuhi untuk bisa dilakukan RJ bagi pengguna narkotika. 

    Syaratnya, tersangka hanya mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan gelap narkotika. Kemudian, tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan pengguna terakhir.

    "Mereka benar-benar menggunakan narkotika karena ketergantungan, FTS sudah pakai narkotika 4 kali dan AK menggunakan narkotika sebanyak 2 kali, " urai Novika. 

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan berkas perkaranya dan laboratorium bahwa tersangka memang positif mengkonsumsi dan bukan merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu juga dilakukan penilaian (asessmen) dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan tim dokter.

    "BNN dan tim dokter sudah menyatakan jika tersangka layak untuk direhabilitasi, " jelas Novika.

    Lanjut Novika bahwa setelah kita melihat dari kedua berkas perkara tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice khususnya perkara penyalahgunaan narkotika. 

    Kemudian kita mengajukan RJ ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan melakukan paparan lalu disetujui.

    Selanjutnya, kami mengeluarkan kedua tersangka dari Polres Kediri Kota untuk dilakukan rehabilitasi di Eklesia Foundation Kediri Jalan Cakarsi Raya. 

    Memang dari Kejari Kota Kediri masih belum punya Balai Rehabilitasi sendiri, saat ini gedungnya masih dalam tahap pembangunan, kami bekerjasama dengan Pemkot Kediri.

    "Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah memiliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kota Kediri, " ungkapnya. 

    Sementara itu, Yuni Priyono selaku Kasi Pidum Kejari Kota Kediri menambahkan, sebenarnya roh dari pelaksanaan pendekatan RJ untuk rehabilitasi pengguna narkotika itu tujuannya adalah memberikan Keadilan Restoratif kepada masyarakat khususnya bagi pengguna narkotika. 

    "Tentunya, mereka harus memenuhi syarat untuk bisa dilakukan rehabilitasi. Yaitu, mereka tidak terlibat jaringan, bukan kurir, bukan bandar dan barang bukti dibawah 1 gram. Kemungkinan mereka menggunakan narkotika bisa dikarenakan pergaulan atau frustasi, sehingga terjerumus dalam kecanduan narkotika, " ucapnya. 

    Menurut Yuni bahwa yang namanya orang sakit (pecandu) itu apabila kita masukkan penjara sepertinya kurang adil, orang sakit seharusnya diobati. Disinilah kami hadir untuk memberikan solusi karena penjara bukan solusi terbaik bagi pecandu, maka kami tawarkan untuk dilakukan rehabilitasi. 

    "Kebetulan ini ada dasar hukum dan pedoman yaitu Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis, " ucapnya. 

    Proses selama menjalani rehabilitasi mereka juga dimasukkan di dalam sel, hanya ada tambahan  diperbaiki mentalnya dan diperbaiki sifat kecanduan sehingga, bisa lepas dari ketergantungan narkotika. 

    "Jadi, mereka tidak bisa bebas keluar masuk dalam tiga bulan pertama harus di dalam sel, bahkan 7 hari pertama hanya di dalam sel saja. Nanti dia diberi kegiatan konseling dan kerohanian untuk memberikan spirit bagi pecandu, " urainya. 

    Ia juga menegaskan, bahwa mereka yang dinyatakan bisa direhabilitasi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari tim assesmen terpadu (TAT), baik tim medis, tim hukum dan tim kepolisian. 

    Maria Febriana Jaksa Fungsional juga menambahkan, mereka dalam menjalani rehabilitasi tidak boleh membawa HP dan tidak boleh merokok. 

    Dalam keterangan pers kali ini, Kajari Kota Kediri Novika memperlihatkan hasil tayangan video ada komentar dari orang tua AK menyampaikan, saya sebagai orang tua memohon agar anak saya diberi pengobatan dengan cara rehabilitasi, karena anak saya sekarang ini dalam keadaan kecanduan narkoba. 

    Saya mohon karena anak saya itu sebagai tulang punggung keluarga. Atas diperkenankan permohonan ini saya ucapkan terima kasih, " ucapnya. 

    Hal yang sama diungkapkan istri dari FTS menyampaikan, saya sebagai istrinya FTS mengajukan rehabilitasi kepada suami saya, karena pada saat ini suami saya dalam keadaan kecanduan narkoba. 

    "Selain itu suami saya adalah tulang punggung keluarga untuk menafkahi saya dan anak saya yang masih kecil. Atas permohonan ini saya sampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan rehabilitasi kepada suami saya, " ungkap istri FTS. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pangeran Soengenep Manding, Hipnotis Penonton...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Kasus BPNT Naik Status...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Vinanda Sungkem Orang Tua Sebelum Nyoblos di TPS 03 Banaran
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami